Kurs Valuta Asing

Konversi 

ke

  

Statistics

Members : 5
Content : 335
Web Links : 140
Content View Hits : 801663
Istilah dalam ilmu aqidah Print E-mail
Tausyiah
Friday, 16 September 2005 19:10

 

ISTILAH-ISTILAH BERKAITAN DENGAN AQIDAH ISLAM

1.      Jahiliyah

Yaitu keadaan yang ada pada bangsa Arab sebelum Islam yakni kebodohan tentang Allah, para RasulNya dan syariat agama. Ia berasal dari kata al jahl (kebodohan) yaitu ketiadaan ilmu. Jahiliyah terbagi menjadi dua macam :

a.   Jahiliyah 'ammah (jahiliyah umum) yaitu yang terjadi sebelum diutusnya Rasulullah saw dan ia telah berakhir dengan diutusnya Rasulullah saw.  

b.       Jahiliyah Khashshah (jahiliyah khusus) yaitu yang terjadi pada sebagian Negara, sebagian daerah dan sebagian orang. Jahiliyah ini masih ada hingga sekarang. Karena itu Rasulullah saw bersabda :

اِنَّكَ اَمْرُءٌ فِيْكَ جَا هِلِيـَّـةُ  (في الصحيحين)

"Sesungguhnya engkau adalh seorang yang masih memiliki sifat jahiliyah." HR Bukhari Muslim

Karena itu nyatalah kesalahan orang yang me-generalisir jahiliyah pada zaman sekarang sehingga mengatakan, jahiliyah pada abad ini atau semisalnya. Yang benar adalah hendaknya dikatakan jahiliyah sebagian orang yang hidup di abad ini atau mayoritas yang hidup di abad ini. Adapun men-generalisir jahiliyah maka hal itu tidak benar dan tidak diperbolehkan, sebab dengan diutusnya Nabi saw berarti jahiliyah secara umum itu telah hilang.

2.      Kefasikan

Secara bahasa kefasikan  اَلْفِسْقُ   adalah al khuruj (keluar), sedangkan yang dimaksud kefasikan menurut syara' adalah keluar dari ketaatan kepada Allah.

Kefasikan ada dua macam yaitu :

a.   Kefasikan yang membuatnya keluar dari agama yakni kufur. Karena itu orang kafir juga disebut orang fasik, maka ketika menyebut iblis Allah berfirman :  

"Maka ia berbuat fasik (mendurhakai) perintah Rabbnya." QS 18 Al Kahfi : 50

Kefasikan iblis di atas adalah kekufuran, Allah berfirman :

"Dan adapun orang-orang fasik maka tempat mereka adalah Neraka." QS. As Sajdah : 20

Yang dimaksud orang-orang fasik diatas adalah orang-orang kafir, hal itu sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah sesudahnya.

"Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan (lagi) kedalamnya dan dikatakan kepada mereka, Rasakanlah siksa Neraka yang dahulu kamu mendustakannya."

b.   Kefasikan yang tidak membuat seseorang keluar dari agama sehingga orang-orang fasik dari kaum muslimin disebut al 'ashi (pelaku maksiat) dan kefasikannya itu tidak mengeluarkannya dari Islam. Allah berfirman :  

وَالَّذِيْنَ يَرْ مُوْنَ الْمُحْصَـنَا تِ ثُمَّ لَمْ يَأْ تُوْا بِاَرْ بَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْـلِـدُ وْهُمْ ثَمَا نِيْنِ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوْالَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا وَاُولَئِكَ هُمُ اْلفَاسِقُوْنَ. النور : 4

  "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 x dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka  itulah  orang-orang  yang  fasik." QS 24 An Nuur : 4

"Barangsiapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh mengucapkan ucapan-ucapan kotor, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." QS 2 Al Baqoroh : 197

Dalam menafsirkan kata-kata fasik dalam ayat diatas para ulama mengatakan ia adalah perbuatan maksiat.

3.      Kesesatan

Yaitu berpaling dari jalan yang lurus. Ia adalah lawan dari   al hidayah (petunjuk). Allah berfirman :

"Barangsiapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah) maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri." QS 17 Al Isra' 15

Kesesatan dinisbatkan kepada beberapa makna yaitu :

a.   Terkadang diartikan  اَلْكُفْرُ  Ã‚  (kekufuran), Allah berfirman :  

"Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikatNya, Kitab-kitabNya, rasul-rasulNya dan Hari Kemudian maka sesungguhnya orang itu sesat sejauh-jauhnya." QS 4 An Nisa' : 136

b.   Terkadang diartikan اَلشِّرْكُ   (kemusyikan), Allah berfirman :  

"Barangsiapa menyekutukan (sesuatu) dengan Allah maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya." QS 4 An Nisa' : 116

c.    Terkadang diartikan menyalahi (kebenaran) tetapi dibawah kekufuran, sebagaimana dikatakan اَلْفِرَقُ الضَّالَّـةُ   (kelompok-kelompok yang sesat) artinya yang menyalahi (kebenaran). 

d.    Terkadang diartikan اَلْخَطَـأُ   (kesalahan) sebagaimana ucapan Musa as.  

"Aku telah melakukannya, sedang aku di waktu itu termasuk orang-orang yang khilaf (salah)." QS 26 Asy Syuara : 20

e.    Terkadang  diartikan اَلنِّسْـيَانُ   (lupa), sebagaimana firman Allah :  

"Supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya." ( QS 2 Al Baqoroh : 282)

f.   Terkadang diartikan اَلضَّـيَاعُ وَاْلغَيْبَةُ   (hilang dan tidak ada) seperti dikatakan   ضَالَّةُ اْلإِ بِلِ  Ã‚  (unta yang hilang).

4.      Riddah

Secara bahasa   artinya   kembali. Dan menurut istilah berarti kufur setelah Islam. Allah berfirman :

وَمَنْ يَرْ تَدِ دْ مِنْكُمْ عَنْ دِ يْنِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّ نْيَا وَاْلاَخِرَةِ وَاُولَئِكَ اَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُ وْنَ. البقرة : 217  

  "Barangsiapa murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran maka mereka itulah yang sia-sia amalannya didunia dan diakhirat dan mereka itulah penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya." QS 2 Al Baqoroh : 217

Riddah ada 4 macam  yaitu :

a.   Riddah ucapan seperti mencaci Allah atau RasulNya saw atau malaikat-malaikatNya atau salah seorang dari rasulNya. Atau mengaku mengetahui ilmu ghaib atau mengaku nabi atau membenarkan orang yang mengaku sebagai nabi. Atau berdoa kepada selain Allah atau memohon pertolongan kepadanya, sesuatu yang tidak kuasa dilakukan kecuali oleh Allah atau berlindung kepadanya dalam hal yang juga tidak kuasa dilakukan kecuali oleh Allah.  

b.   Riddah dengan perbuatan. Seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan dan memberikan sembelihan untuknya. Termasuk juga membuang mushaf al Quran di tempat-tempat yang kotor, melakukan sihir, mempelajari dan mengajarkannya serta memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan meyakini kebolehannya. 

c.   Riddah dengan i'tiqad (kepercayaan). Seperti kepercayaan adanya sekutu bagi Allah atau kepercayaan bahwa zina, khamar dan riba adalah halal. Atau percaya bahwa roti adalah haram, sholat adalah  tidak wajib atau hal semisalnya yang telah disepakati kehalalan, keharaman atau wajibnya secara ijma' (consensus) yang pasti, yang tak seorangpun tidak mengetahuinya.  

d.   Riddah dengan keraguan tentang sesuatu sebagaimana disebutkan diatas. Seperti ragu tentang diharamkannya syirik atau diharamkannya zina atau khamar. Atau ragu tentang halalnya roti atau ragu terhadap risalah Nabi Muhammad saw atau risalah nabi-nabi selainnya, atau ragu tentang kebenarannya, ragu tentang agama Islam atau ragu tentang kesesuaiannya dengan zaman sekarang.

Konsekuensi Hukum setelah terjadinya Riddah 

a.    Yang bersangkutan diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat dan kembali kepada Islam dalam masa tiga hari, maka taubatnya diterima kemudian ia dibiarkan (tidak dibunuh)  

b.    Jika ia tidak mau bertaubat maka ia wajib dibunuh, berdasarkan sabda Rasulullah saw :

مَنْ  بَدَّ لَ دِ يْنَهُ فَا قْتُلُوْ هُ رواه البخارى

“Barangsiapa mengganti agamanya maka dibunuh.” HR Bukhari 

c.    Dilarang membelanjakan hartanya saat ia dalam masa diminta bertaubat, jika ia masuk Islam kembali maka hartanya tetap miliknya, jika tidak maka harta itu menjadi fa'i (rampasan) Baitul mal sejak ia dibunuh atau mati karena riddah. Pendapat lain mengatakan, begitu ia jelas-jelas murtad maka hartanya dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam.  

d.    Terputusnya hak waris mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi harta mereka dan mereka tidak mewarisi hartanya.  

e.    Jika ia mati atau dibunuh dalam keadaan riddah maka ia tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dikubur di kuburan umat Islam. Sebaliknya ia dikubur kuburan orng-orang kafir atau dipendam di dalam tanah, dimana saja selain di kuburan umat Islam. 

--ooOwrmOoo-

Al Quran al Karim

Al Maroghi, Ahmad Musthofa, Tafsir al Maroghi,Thoha Putra, Semarang

As Suyuthi, Djamaluddin dan Djalauddin al Mahally, Tafsir Jalalain, Sinar Baru, Bandung

Hadhiri, Choiruddin SP, Klasifikasi Kandungan Al Quran, Gema Insani Pers, Jakarta

Faridl, Miftah, Pokok-pokok ajaran Islam, Pustaka, Bandung

As Saidi, Abdur Rahman bin Nasir, Al Qoulus Sadid-Syarah Kitab Tauhid, Pustaka Arafah, Solo.

Amrullah, Haji Abdul Malik Karim (HAMKA), Tafsir Al Azhar, Latimojong, Surabaya .

An Nawawi, Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf, Riadhus Sholihin, Al Ma'arif, Bandung

Samarqondi, Al Faqih Abu Laits, Tanbihul Ghafilin, Mutiara Ilmu Surabaya .

Abbas, Abul Zainudi Ahmad bin Ahmad bin Abdul Lathif Asy Syiraji Az Zubaidi, Terjemah At Tajrid Ash Shorih (Shohih Bukhari), Penerjemah Muhammad Zuhri, Toha Putra, Semarang .  

An Nawawi, , Shohih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, Penerjemah Makmur Daud,  Widjaja, Jakarta

Muhammad, Dr. Ibrahim bin Abdullah Al Buraikhan, Rabbani Press, Jakarta .

Sabiq, Sayyid, Aqidah Islam Pola Hidup Manusia Beriman, Diponegoro, Bandung .

Zaini, Drs. Syahminan, Kuliah Aqidah Islam, Al Ikhlas, Surabaya .

Hasbi, Teungku Muhammad Ash Shiddiqy, PT. Pustaka Rizky Putra, Semarang

Last Updated on Thursday, 29 September 2005 17:02
 
We have 11 guests online

Parent Articles

Istighfar dan Taubat sebagai pembuka pintu rizki Sebagian besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata. Sebagian ... READMORE

More in: Orang Tua

Teacher Articles

Created By. Mukarrom, M.Pd.I Seperti biasanya, setiap subuh selalu ada tausiyah agama yang disampaikan oleh ustadz-ustadz di sebuah stasiun televisi swasta, ... READMORE

More in: Guru

Extrakurikuler

Setelah mengikuti English Spelling Contest di IGM, kali ini siswa siswi SDIT Alfurqon ikutan English Written Competition yang diadakan oleh ... READMORE

More in: Extrakurikuler